Warga Makassar Disuruh Bayar Pajak untuk Bangun Stadion dan Seragam Sekolah Gratis

0
FOTO: Dua banner ajakan membayar pajak kepada warga milik Bapenda Kota Makassar. (Kolase)
FOTO: Dua banner ajakan membayar pajak kepada warga milik Bapenda Kota Makassar. (Kolase)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dua standing banner milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menarasikan ajakan membayar pajak 10 persen guna pembangunan stadion untia dan pengadaan seragam sekolah gratis.

“Mari ki Bayar Pajak, Untuk stadion kota Makassar,”

“Mari ki Bayar Pajak, Untuk seragam mereka,” tulis dua standing baner milik Bapenda Kota Makassar.

Salah standing banner untuk pembangunan stadion Untia bertetangan dengan pernyataan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi.

Appi dalam keterangannya kepada media saat bertemu Mr Ali Hadji selaku Senior Executive Investment & Portfolio Manager (JTA) International Investment Holding Qatar di Lantai 12J, Gandaria 8 Office Tower, Gandaria City, Jakarta, Senin (14/4/2025) lalu mengatakan nantinya pembangunan stadion Untia tidak lagi menggunakan APBD pemerintah kota Makassar.

Dalam keterangannya itu Wali Kota Makassar menyampaikan, Untuk merealisasikan pembangunan stadion Untia dibutuhkan nilai investasi senilai Rp453 miliar.

“Proposal yang kita submit bisa terealisasi dengan hadirnya pihak ketiga, sehingga dalam proses pembangunan stadion kita kedepan,” ujar Wali Kota Makassar itu seperti dikutip dari pemberitaan Senin (14/4/2025) lalu.

“Tidak lagi menggunakan APBD kita. Tapi bisa mendapatkan support investor bantuan dari pihak ketiga,” ucap Munafri Arifuddin.

“Tadi hasil meeting sangat baik, terhadap apa menjadi program planning kita,” sambungya usai bertemu Mr Ali Hadji.

Belakang Mr Ali Hadji tak ada lagi kabarnya untuk melakukan kontrak pembangunan stadion Untia. Terbaru pemerintah kota makassar mendatangkan investor dari negeri tirai bambu (China) yaitu CAMC Engineering Co. Ltd (CAMCE),

Investor asal China itu kabarnya menyatakan minat serius dan mulai meninjau lokasi serta memaparkan desain teknis stadion. Pemerintah Kota Makassar dan CAMCE sedang dalam tahap pembahasan skema kerja sama untuk mendanai proyek stadion tersebut.

Program Seragam Sekolah Gratis

Program ini merupakan janji politik Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 lalu.

Namun dalam perjalanannya, Program seragam sekolah gratis itu masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) dan Laskar Merah Putih di Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel).

Pasalnya diduga dalam pengadaan seragam sekolah gratis itu berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum LASKAR, Illank Radjab, secara resmi telah melaporkan dugaan kerugian negara dalam pengadaan seragam sekolah gratis itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, 1 Agustus 2025 lalu.

Laporan itu disampaikan usai digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Makassar.

“Program ini hanya tampak mulia di luar, tapi bobrok di dalam. Anggaran diduga fiktif, kualitas buruk, UMKM lokal hanya dijadikan komoditas janji politik, dan pengadaannya jatuh ke tangan pengusaha luar. Ini bukan sekadar kebijakan gagal, ini indikasi kejahatan struktural,” ujar Illank Radjab usai mendatangi Mapolda Sulsel.

Dalam aduan masyarakat itu LASKAR Sulsel meminta agar pihak Subditipikor 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel memanggil Wali Kota, Sekertaris Daerah, Komisi B DPRD, Pokja Pengadaan Seragam Sekolah, Kepala Dinas Koperasi, Kelompok UMKM dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Relawan Solidaritas Pemuda (Resopa) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan korupsi pada program pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar milik Pemerintah Kota Makassar.

Sarif Borahima Ketua Resopa mengatakan program yang dijalankan di masa pemerintahan Wali Kota Munafri Arifuddin itu dinilai sarat masalah hukum dan berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana korupsi.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Rajab, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya, dalam APBD Pokok Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024 oleh DPRD bersama Wali Kota sebelumnya, Moh. Ramdhan Pomanto, tidak terdapat pos anggaran Rp18 miliar untuk program seragam sekolah gratis.

“Masalahnya jelas. APBD Pokok 2025 sudah diketok, tidak ada nomenklatur seragam sekolah gratis. Tetapi setelah Wali Kota Munafri dilantik, tiba-tiba muncul program Rp18 miliar yang diambil dari APBD Pokok dengan mekanisme pergeseran anggaran. Ini jelas melawan hukum,” tegas Illank.

Ia menambahkan, pergeseran anggaran sah-sah saja dilakukan, namun harus melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni wajib mendapat persetujuan DPRD. Faktanya, Ketua Komisi D DPRD Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan DPRD tidak pernah menyetujui pergeseran anggaran Rp18 miliar tersebut.

“Inilah yang kami duga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kalau anggaran dipaksakan cair tanpa restu DPRD, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sekda Makassar Respon Polemik Seragam Sekolah Gratis

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly angkat bicara mengenai polemik soal seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Sekda Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.

Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Pengalokasian ini, sambung Sekda Zulkifly sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambahnya.

Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Zul–sapaan akrabnya–Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025. Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya.

Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga, Zul berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” jelasnya. (LN/*)

Advertisement