LEGIONNEWS.COM – PANGKEP, Aksi unjuk rasa digelar di kantor Desa Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Jumat siang (13/9/2024)
Aksi warga itu buntut dari belum dilantiknya kepala desa. Namun belakangan Pemkab Pangkajene Kepulauan malah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Masyarakat Desa Kapoposang Bali, menolak tegas pelaksana tugas kepala desa yang ditunjuk Pemkab Pangkep,” ujar Koordinator aksi, Risno. Jumat siang.
Kata Risno dalam orasinya itu mengungkapkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar melalui putusannya Nomor: 156/B/2023/PT.TUN.MKS telah in kracht alias berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene Kepulauan harus taat dan tunduk mengikuti perintah Pengadilan TUN di Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Risno.
“Bukannya menunjuk pelaksana tugas. Pemkab harus menghargai hak demokrasi masyarakat disini saat pemilihan kepala desa lalu,” kata dia.
“PTUN adalah Wakil negara, Pemkab harus menghormati keputusan itu,” tegas Risno kembali.
“Untuk itu kami masyarakat di Desa Kapoposang Bali, Secara tegas meminta agar Bupati Pangkep segera melantik saudara Jamaluddin sebagai kepala desa detinitif. Agar pembangunan tetap berjalan,” katanya menambahkan.
“Kesepakatan warga disini. Apabila Pemkab Pangkajene Kepulauan tetap mengutus pelaksana tugas. Secara tegas disini kami sampaikan, Akan memboikot kantor desa,” tegas Risno kembali.
Adapun tuntutan yang disampaikan diantaranya;
PERTAMA; Menolak Adanya Pelaksana Tugas Kepala Desa Kapoposang Bali
KEDUA; Segera Tindak Lanjuti Putusan PTUN yang sudah lama Inkrah
KETIGA; Menolak Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Kapoposang Bali yang tidak sesuai prosedural. (**)