LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Akun TikTok @tono7788 jadi perhatian publik ditengah kehebohan Mahkamah Agung membekukan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Akun TikTok @tono7788 mengunggah sebuah video dimana seorang pria berbaju batik coklat disebut sebut Wakil Rektor (Warek) III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H.,
Dalam video tersebut Warek III Universitas Ibnu Chaldun mengungkapkan bahwa pengacara penuh kontroversial itu ternyata tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa di Universitas Ibnu Chaldun (UIC).
Bahkan disebutkannya Razman dan Firdaus tidak terdaftar didalam nama alumni Universitas Ibnu Chaldun.
Untuk diketahui, UIC merupakan perguruan tinggi yang telah berdiri sejak tahun 1956 di bawah badan penyelenggaraan Yayasan Pembina Ibnu Chaldun (YPPIC).
“Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini tidak terdaftar di tempat kami,” ungkap Murtiman, Sabtu (15/2/2025).
“Baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F,” kata Wakil Rektor III UIC itu.
“Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini,” tegas Dr. Murtiman
“Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main,” katanya.
Tahun 2022 silam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mempolisikan Razman terkait dugaan ijazah palsu.
Namun saat itu Razman mengaku bahwa, sarjana hukum yang dia peroleh dari Universitas Ibnu Chaldun diperoleh dari hasil menempuh pendidikan pada periode 2010-2014.
Menurut Razman, ijazah sarjana hukum yang dia miliki selama ini dapat dilihat dan ditelusuri melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah III Jakarta, atau Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED).
“Iyalah asli. Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pramuka, itu baru palsu,” kata Razman dikutip dari keterangannya di Tempo.id, Sabtu, 30 Juli 2022.
“Buka data EPSBED, data recovery report dari yayasan dan rektor pada 2014, ada semua di situ ijazah dan semua mahasiswa. Jadi bukan saja saya tapi 5 fakultas, fakultas hukum, ekonomi, pertanian, ilmu sosial, ilmu politik, ada semua,” ucap Razman.
Oleh sebab itu, Razman menegaskan, siapa saja boleh membuat laporan polisi. Namun, dia mengingatkan, jika laporan polisi itu tidak dapat dibuktikan dengan jelas maka bisa terkena pencemaran nama baik, dan dia siap membuat laporan polisi balik. (*)