Wapres dan KPU RI Digugat Perdata, Subhan: Gibran tidak Pernah Sekolah SMA Sederajat

0
FOTO: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Properti via Facebook)
FOTO: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Properti via Facebook)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang gugatan secara perdata terhadap KomIsi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan terhadap KPU RI itu terkait dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan perdata itu dilakukan oleh masyarakat sipil atas nama Subhan.

Subhan menilai Wakil Presiden RI itu tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

Gugatan secara perdata itu terkait dengan syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025) lalu, Disebutkan oleh Subhan, Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi.

Katanya, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9)

Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat.

Dihimpun dari pemberitaan itu, Sidang perdana senin depan. Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). (*)

Advertisement