Wamenkum Tolak Istilah “Perampas” Aset, Diganti dengan Kata Pemulihan

0
FOTO: Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025). (Sumber : YouTube DPR RI)
FOTO: Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025). (Sumber : YouTube DPR RI)

LEGIONNEWS.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej tolak istilah “perampasan” aset. Ia ingin istilah kata itu menjadi pemulihan aset.

Menurut Eddy Hiariej dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.

“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset sendiri memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset sendiri memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu. (*)

Advertisement