Wali Kota Makassar Temui BPI Danantara Bahas Kesiapan Pembangunan PLTSa di Tamalanrea

0
FOTO: Pemerintah Kota Makassar diterima langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, di Kantor Danantara. Rabu (8/10/2025). (Properti Pemkot Makassar)
FOTO: Pemerintah Kota Makassar diterima langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, di Kantor Danantara. Rabu (8/10/2025). (Properti Pemkot Makassar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah tengah membangun infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota di Indonesia. Terhitung sejak 2019 hingga 2022 mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang bakal beroperasi guna menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia.

PLTSa itu berlokasi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.

Di Kota Makassar, Lokasi pembangunan PLTSa berada di Kecamatan Tamalanrea. Investor yang berminat adalah Shanghai SUS Environment Co, Ltd dengan nilai investasi capai Rp 3.1 triliun.

Pemerintah kota Makassar telah melakukan MoU ditandatangani oleh Wali Kota Makassar saat itu, Moh. Ramdhan Pomanto, bersama CTO SUS Shanghai, Jiao Xuejen, dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen.

Memorandum of Understanding (MoU) itu disaksikan langsung oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (24/09/2024) silam.

Ada tiga dokumen yang ditandatangani yakni dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SUS Shangai yang terkait dengan kesepahaman pembangunan, Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara dua belah pihak dan membangun komitmen untuk mengelola PSEL dengan baik.

Dokumen kedua terkait perjanjian KSPI yang meliputi pemanfaatan aset lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare beserta nilai clawback.

Ketiga terkait dokumen kerjasama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan dimanfaatkan selama 30 tahun mendatang.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Temui BPI Danantara

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menemui dua lembaga strategis, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk membahas peluang kerja sama dalam membangun sistem pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.

Munafri bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar diterima langsung oleh Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata (Danantara), Rosan Roeslani, di Kantor Danantara.

Tak berhenti di situ, rombongan Pemkot Makassar juga melanjutkan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan disambut oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana.

Dalam lawatan tersebut, Wali Kota Munafri didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Ketua Tim Ahli Pemkot, Andi Hudli Huduri, Kepala Bapenda, Asminullah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Helmy Budiman.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, kunjungan untuk pertemuan ini menjadi ruang diskusi mendalam mengenai mekanisme dan dukungan regulasi terhadap sistem pengelolaan sampah modern yang tengah dirancang oleh Pemkot Makassar.

“Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas peluang kerja sama dalam pengembangan investasi berbasis lingkungan, khususnya pada sektor pengelolaan sampah terpadu di Kota Makassar,” ujarnya.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem pengolahan sampah yang tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Makassar.

Munafri Arifuddin, yang memimpin langsung rombongan Pemkot melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste-to-Energy (WTE).

Munafri mengungkapkan bahwa pertemuan dengan KLHK difokuskan untuk membahas arah kebijakan dan regulasi baru terkait proyek pembangkit listrik berbasis sampah.

Pemerintah Kota Makassar saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.

“Pertemuan dengan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup membahas proyek Pembangkit Listrik. Saat ini, kita masih menunggu regulasi baru melalui Perpres seperti apa yang akan berlaku,” tutur Appi.

Selain membahas regulasi, dalam kesempatan itu, diskusi diarahkan pada skema kerja sama investasi serta mekanisme pembiayaan yang tidak membebani keuangan daerah.

“Di Danantara, pembahasan dengan Pak Rosan juga sejalan dengan arah pembicaraan di KLHK. Kita menunggu hasil koordinasi antara Kementerian LHK dan Danantara terkait model intervensi yang akan dilakukan,” ungkapnya.

“Harapannya, tidak ada lagi proses pembayaran tipping fee yang bisa memberatkan APBD daerah,” tambah dia.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Makassar dalam mewujudkan Makassar Zero Waste 2029, dengan menghadirkan solusi nyata dalam pengelolaan sampah yang berorientasi pada energi bersih dan efisiensi anggaran daerah.

Lebih lanjut, Wali Kota menambahkan, tujuan dari sinergi tersebut adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga efisien dari sisi pembiayaan.

Dengan konsep Waste-to-Energy, sampah yang sebelumnya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi baru terbarukan.

“Kita ingin Pemda bisa mengurangi beban biayanya sekaligus memaksimalkan potensi sampah di TPA sebagai bahan bakar WTE,” kata Munafri.

Dalam kesempatan itu, Pemkot Makassar juga memaparkan kondisi eksisting pengelolaan sampah di kota, termasuk tantangan dan potensi yang bisa dikembangkan.

Informasi tersebut menjadi bahan masukan bagi KLHK dan Danantara dalam menentukan pola intervensi dan dukungan teknis ke depan.

Pihak Pemkot sudah menyampaikan beberapa kondisi lapangan di Makassar agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk pembahasan lanjutan.

“Kita berharap semua bisa berjalan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Munafri. (*)

Advertisement