Wakil Ketua Komisi V DPR RI Desak PUPR Tambah Program Padat Karya

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR dalam agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2021 dan pembahasan program kerja 2022, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Arief/Man
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR dalam agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2021 dan pembahasan program kerja 2022, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Arief/Man

LEGION NEWS.COM – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendesak jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menambah program padat karya dengan memanfaatkan sisa lelang tahun anggaran 2022 serta menyederhanakan administrasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pada program berbasis masyarakat.

Demikian disampaikan Andi Iwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Cipta Karya, Dirjen Perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR dalam agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2021 dan pembahasan program kerja 2022, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

“Lebih lanjut, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Cipta Karya, Ditjen Perumahan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR untuk meningkatkan koordinasi antar unit organisasi eselon I dalam rangka mendukung terintegrasinya perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah,” sambung Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.

Selain itu, Andi Iwan mengapresiasi capaian realisasi keuangan dan realisasi fisik Ditjen Cipta Karya sebesar 96,41 persen dan 97,25 persen, Ditjen Perumahan sebesar 81,03 persen dan 81,98 persen, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar 95,96 persen dan 99,98 persen serta BPIW sebesar 92,80 persen dan 95,57 persen. “Tak hanya itu, Komisi V meminta BPIW melakukan evaluasi dan sinkronisasi data terkait kriteria penerima program pembangunan infrastruktur PUPR dalam penanganan kemiskinan ekstrim,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II tersebut. (pun/sf)

Advertisement

Advertisement