JAKARTA||Legion-news.com Pemerintah kabupaten Bulukumba dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (10/3)
Diantaranya Wakil bupati, Andi Edy Manaf dan Wakil ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Asiz (F-Gerindra), Hj.Amina Syam wakil Ketua 1 (F-Nasdem) DPRD H.Safiuddin wakil ketua komisi 1 (PBB) dan anggota Komisi 1 Abdul Hakim, H.Tamrin, Kepala BKPSDM, A.Ade Riyadi beserta Kabid mutasi dan Taiyeb Kabag Pemerintahan,
Saat dihubungi awak media Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Pattudangi yang sedang berada di Jakarta mengatakan dirinya bersama Wakil Bupati telah melakukan konsultasi terkait rekomendasi KASN.
Dalam arahan Komisi ASN meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, “Untuk melaksanakan rekomendasi KASN,” ungkap Wakil Ketua DPRD diujung telpon miliknya
“Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali saat itu, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020” tutur Pattudangi
Diketahui dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas. (Let)