Wacana DPR Merevisi UU MK, Adies Kadir: Tidak Ada Revisi

FOTO: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (istimewa)
FOTO: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan MK yang menuai polemik dan sorotan tajam dari publik, salah satunya terkait Undang-Undang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menuturkan, secara yuridis, pintu untuk mengubah UU MK selalu terbuka.

Hal ini lantaran RUU Perubahan UU MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang artinya bisa dihahas sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat urgensinya.

”Perubahan UU Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka dalam prolegnas kita. Artinya, sewaktu-waktu dapat dibahas oleh DPR jika memang dinilai memiliki urgensi,” kata Khozin dikutip dari kompas.id, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Menurut Khozin, kegelisahan publik yang muncul akibat beberapa putusan Mahkamah berpotensi menjadi materi muatan dalam revisi undang-undang tersebut.

Kritik dan sorotan terhadap putusan yang dinilai melampaui kewenangan hakim konstitusi dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang.

Terpisah Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya tak akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan pemisahan pemilu yang menuai polemik.

Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya. Kala itu, dia mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies usai rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7).

Namun, Adies menjelaskan, revisi UU MK saat ini tinggal menunggu dibawa ke Paripurna. Menurut dia, naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di meja pimpinan.

Meski begitu, saat ini belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Wacana revisi UU MK belakangan kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang yang diputuskan pada 26 Juni lalu.

DPR tengah menghadapi jalan buntu atas putusan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD Pasal 22E. Sebab, pemisahan pemilu meniscayakan perpanjangan masa jabatan DPRD. Namun, perpanjangan itu bertentangan dengan UUD yang mengamanatkan pemilu DPRD digelar lima tahun sekali bersama DPR dan presiden-wakil presiden. (*)

Advertisement