BULUKUMBA||Legion-news.com Sembako COVID-19 dianggap bermasalah. Wakil Bupati (Wabup) H. Andi Edy Manaf Memanggil berbagai pihak yang terkait dengan bantuan sosial (Bansos) diruang rapat kantor Bupati Bulukumba. Jumat, (21/5) lalu.
Hadir diantaranya Kepala Dinas Sosial, Pimpinan Bank Mandiri cabang Bulukumba, pendamping Bansos Covid-19. Dalam pertemuan tersebut tidak nampak Asri Pato salah satu penyalur yang disebut dalam pemberitaan beberapa waktu lalu.
Saat dalam pertemuan kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa bantuan sosial Sembako Covid-19 bagi masyarakat kurang mampu merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) ungkap Kadinsos Bulukumba.
Kegiatan ini tanpa dikoordinasikan dengan pihaknya. Soal bantuan sosial dalam bentuk sembako untuk penyalur ditunjuk langsung pihak Bank Mandiri tutur Syarifuddin Kadinsos Bulukumba dalam pertemuan tersebut. Jumat, (21/5)
Kepala cabang Bank Mandiri dalam penyampaiannya mengatakan, “bahwa bantuan sembako Covid-19 tersebut disalurkan langsung oleh pihak agen yang ada ditiap tingkatan yang telah ditunjuk. Untuk warga penerima sebagaimana data yang diterima pihak nya dari Kemensos dalam bentuk kartu gesek senilai Rp200.000, kata dia.
Usai menerima penjelasan pihak Dinsos dan kepala cabang Bank Mandiri Bulukumba. Wabup Edy Manaf memerintahkan untuk menganti para penyalur atau agen yang bermasalah, “ini para agen atau penyalur segera diganti. Nanti masyarakat menilai Pemerintah daerah tidak becus dalam mengurus masyarkata nya,” ucap mantan legislator DPRD Sulsel ini.
Setiap ada bantuan sosial itu rawan. Selalu yang menjadi sasaran tembak masyarakat itu, “Bupati dan Wabupnya dianggap tidak memperhatikan warganya dan menjadi konsumsi publik, baik di media pemberitaan dan media sosial seperti diberitakan baru-baru ini” kata Ketua DPD PAN Bulukumba saat dihubungi awak media. Senin, (24/5)
Sementara ditempat lainnya lembaga anti rasua, Koordinator divisi pengawasan dan penindakan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan Muhammad Takdir Kasau, mempertanyakan perkembangan hasil rekomendasi pihak Inspektorat dan Kabag Hukum Pemerintah kabupaten Bulukumba tentang adanya sanksi administrasi pencopotan pangkat dan jabatan bagi kepala Dinas Sosial Bulukumba, beserta stafnya.
Menurut Koordinator WRC Sulsel ini pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus Mark up bantuan sosial, telah di tangain pihak Tipikor Polres Bulukumba beberapa waktu lalu belum ada perkembangannya.
Pemerintah kabupaten Bulukumba, seharusnya sudah mengambil langkah tegasnya. “Kan sudah ada rekomendasi dari Inspektorat terkait sanksi bagi Kepala Dinas Sosial dan jajaranya diduga melanggar hukum.”
Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah yang sekarang harus tegas seperti apa yang didengukan saat kampanye lalu, membangun pemerintahan yang bersih ujar salah satu lawyer di Makassar ini.
WRC Sulsel juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Bulukumba yang atas hasil auditnya ke hadapan publik, terkait adanya perintah pengembalian anggaran sebesar Rp344 juta. Hingga saat ini tak ada tindak lanjutnya. Apa sudah dikembalikan atau belum, tutup Takdir Kasau. (udn)