Vonis Ringan Tabrak Maut Kajang: Meski Kajari Janjikan PK, Pemuda Justicia Desak Dugaan “Main” Tetap Diusut Kejagung

0
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Janji Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ringan kasus tabrak maut di Kajang dinilai belum cukup untuk memulihkan rasa keadilan. Pemuda Justicia Bulukumba menegaskan, proses hukum internal terkait dugaan permainan dalam perkara ini tetap harus berjalan di Kejaksaan Agung RI.

Ketua Pemuda Justicia, Syamsul Bahri Majjaga, menyatakan bahwa janji PK hanyalah langkah hukum untuk memperbaiki putusan, sementara dugaan pelanggaran etik dan prosedur oleh aparat penegak hukum adalah persoalan berbeda yang harus ditangani melalui jalur pengawasan.

“PK itu urusan memperbaiki vonis. Tapi dugaan permainan, kelalaian, atau kompromi dalam proses peradilan tetap harus diproses oleh Kejaksaan Agung. Tidak boleh berhenti hanya karena ada PK,” tegas Syamsul, Minggu (10/8/2025).

Keadilan yang Tak Boleh Ditunda

Advertisement

Syamsul menekankan, korban dalam kasus ini kehilangan nyawa secara tragis. Tiga orang meninggal, termasuk seorang ibu hamil beserta janinnya. “Kuburan korban masih basah, tapi seolah keadilan untuk mereka sudah dikubur lebih dulu,” ujarnya.

Menurutnya, walau PK dapat memberikan hukuman lebih berat kepada pelaku, publik tetap berhak mengetahui apakah tuntutan rendah dan tidak diajukannya banding pada awalnya murni karena pertimbangan hukum, atau ada faktor lain di luar hukum yang memengaruhi keputusan JPU dan Kajari.

Dua Jalur Proses yang Harus Jalan Bersamaan

Pemuda Justicia menilai, ada dua jalur yang harus ditempuh:

1. Upaya hukum PK untuk memperbaiki vonis yang terlalu ringan.

2. Proses pemeriksaan internal dan etik oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri potensi pelanggaran kode etik, SOP, maupun intervensi dalam perkara ini.

“Kalau hanya PK yang dijalankan, itu seperti menambal atap bocor tapi membiarkan tiang penyangga lapuk. Lama-lama roboh lagi,” tambah Syamsul.

Pengawasan Publik Jadi Kunci

Pemuda Justicia mengingatkan, tanpa pengawasan publik dan tindakan tegas dari lembaga pengawas kejaksaan, kasus serupa berpotensi terulang. Mereka menegaskan akan terus mengawal aduan bersama Lembaga Jaringan Pengawasan Polisi Jaksa (JANWAS-PJ) Sulawesi Selatan hingga ke Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI.

“Kami tidak ingin ada korban berikutnya yang keadilannya dikompromikan. PK boleh jalan, tapi pemeriksaan internal wajib dilakukan,” pungkas Syamsul. (*)

Advertisement