LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Kementerian Sosial RI Pembangunan Rumah KAT (Komunitas Adat Terpencil) di Dusun Holiang Kabupaten Maros T.A 2021, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar.
Sebelumnya para terdakwa telah dituntut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer ; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Dakwaan Subsidair ; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa sunarto dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000
Dalam persidangan tersebut dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Mks telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa masing-masing terdakwa Arfah Lalang dan Sunarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum atau putusannya vrisjprak, tutur Rachdian Rakaziwi S.H.,M.H Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sunarto, Tim penasihat hukum lainnya adalah Muh. Saleh S.H dan Saefullah S.H. (10/10/2023)
Terdakwa Sunarto merupakan Kordinator Lapangan dalam Pendampingan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) Kementerian Sosial RI T.A 2021
“Dalam pembacaan putusan tersebut dinyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair, Dilanjutkan Rachdian, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan hak-hak terdakwa kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” katanya.
Putusan hakim yang membebaskan klien kami merupakan wujud dari rasa keadilan dan kepastian hukum bahwa terdakwa yang kami dampingi tidak bersalah sebagai mana yang dituduhkan, terang advokad muda yang juga mantan Pengurus Besar HMI ini.
Rachdian berharap dengan adanya putusan bebas ini dapat menjadi acuan apabila “dipersalahkan” ketika ada kendala dalam fungsi pendamping pokmas baik secara administrasi maupun bersifat teknis dalam Program Kementerian Sosial RI Pembangunan Rumah KAT (Komunitas Adat Terpencil).
Adapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum di kemudian hari kami menunggu hasilnya, yang pastinya Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas klien kami dari segala sangkaan. tutupnya. (*)