LEGION-NEWS, MAKASSAR — Negara dengan tegas perang melawan korupsi berbagai upaya dilakukan dalam rangka perang melawan bahaya laten korupsi yang sudah menggerogoti bangsa ini, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda Negara menang melawan korupsi.
Bagaimana tidak baru-baru ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang di Ketuai Ni Putu Sri Indayani justru menvonis bebas mantan Sekda Tana Toraja, Enos Karoma’ dan mantan camat Mengkendek Ruben Rombe sebagai terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan bandara buntu kunyi kab.Tana Toraja tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar 7,3 Milliar.
Demikian ungkapan Ketua Umum Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) dalam keterangan resminya ke wartawan di Makassar, Jumat (16/09).
“Fenomena ini menambah catatan buruk lemahnya penegakan hukum kita melawan Koruptor, terlebih khusus di Pengadilan Tipikor Makassar yang gemar memvonis bebas terdakwa pelaku korupsi,” ungkap Heriadi.
Ia menuturkan, sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar di tahun 2015 juga menvonis bebas pelaku korupsi mantan sekda Toraja Utara pada kasus pembebasan lahan RSUD kab. Toraja Utara yang kemudian oleh majelis hakim ditingkat kasasi di vonis bersalah dengan hukuman 3,5 Tahun. Bahkan sepanjang tahun 2020-2022 ada banyak kasus korupsi yang di vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
“Seharusnya lamanya proses penyidikan atas kasus ini semakin memperkuat fakta-fakta atau bukti-bukti hukum apalagi kasus ini sudah pernah di supervisi KPK bukan malah sebaliknya, bukti-bukti yang di sidangkan di pengadilan justru memudahkan para terdakwa bebas dari jeratan hukum,” ungkapnya lebih lanjut.
Sehingga kinerja instrumen hukum dalam kasus ini mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai Majelis Hakim Pengadilan patut di pertanyakan integritasnya ?
Lebih lanjut katanya, sejak awal kami sudah menduga, lambatnya proses hukum dalam kasus ini oleh Polda Sulsel terindikasi ada praktik-praktik mafia Hukum didalamnya. Ini bisa dikategorikan sebagai indikasi modus, sengaja mengulur waktu proses hukum semata untuk melemahkan alat bukti sehingga saat pembuktian di meja hijau para koruptor akan sangat muda bebas dari jeratan hukum.
Tak hanya itu tuntutan jaksa pun juga terindikasi ada dugaan main mata, dimana tuntutan jaksa penuntut dinilai justru sangat meringankan para terdakwa. Ini jelas kemunduran penegakan hukum kita melawan para koruptor.
“Untuk itu dengan tegas kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengajukan upaya Kasasi atas vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air terkhusus di Toraja, Jaksa sebaiknya segera nyatakan Kasasi terkait dengan putusan tersebut,” pintahnya.
Pihaknya mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar berlaku aktif dalam mengevaluasi perilaku-perilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas kepada para pelaku korupsi dengan mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya.
Jika nantinya ditemukan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang ganjil, maka Badan Pengawas harus memberikan sanksi tegas sebagai upaya bagian dari percepatan reformasi internal sekaligus sebagai upaya menjaga Marwah hukum serta komitmen semangat pemberantasan korupsi.
“Kami juga meminta kepada Komisi Yudisial agar secara massif memantau kinerja Hakim, jangan ada ruang sedikit pun,” tegas Alumni Mahasiswa Teknik UPRI Ini.