LEGION NEWS.COM, BEKASI – Sebuah foto yang menampakkan spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” bagi konsumen Indomaret viral di media sosial.
Pelanggan Indomaret yang dimintai uang parkir bahkan dipersilakan untuk membuat laporan ke kantor polisi terdekat
Menanggapi hal tersebut P.T Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret angkat bicara.
Marketing Director Wiwiek Yusuf menuturkan spanduk tersebut berada di sebuah gerai Indomaret di wilayah Bekasi.
Menurutnya, pihak Indomaret sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat terkait kebijakan tersebut.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian, agar konsumen lebih nyaman,” ujarnya, Rabu (27/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam spanduk tersebut, pelanggan Indomaret yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Pelanggan bisa melapor dengan Pasal 368-371 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Selain itu, terlampir pula nomor kontak Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.
Pelanggan bisa menghubungi Polsek Bekasi Selatan di nomor (021 8240 2647) atau Polres Metro Bekasi di nomor (0812 1212 002)
Adapun Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun masa kurungan. (Taerudin/supriyadi)