
LEGIONNEWS.COM – Platform media sosial dihebohkan dengan video viral pengerebekan salah satu rumah oleh seorang pria bertopi krem, berbaju hitam garis merah bertuliskan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung.
Nampak dalam video itu terdapat seorang wanita pemilik rumah itu, Rupanya pria itu tidak sendirian, Dia dibantu dua orang rekan lainnya. Pria tersebut menunduk dibawa tempat tidur dan mendapatkan karung berwarna putih didalamnya terdapat sebuah koper berwarna hitam.
Setelah dibuka ditemukan dua bungkusan plastik warna merah dan putih. Video itu viral sejak Rabu (23/4/2025),.
“Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas didengar di video viral itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan video itu.
“Iya,” ujar Harli saat dimintai konfirmasi media.
Disebutkan soal video itu. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Ali Muhtarom adalah hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia merupakan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng.
Tidak tanggung-tanggung Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 hakim Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya hakim, Penyidik Kejagung juga menetapkan 1 orang panitera dan 2 orang pengacara di kasus tersebut.
Hakim Tipikor dan Panitera
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
4. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
Pengacara
1. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
2. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
Penyidik juga menetapkan 1 orang tersangka dari Wilmar Group. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal dari perusahaan yang berperkara.
Kasus ini berawal saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor.
Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (*)