LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lima buah video viral disebut sebut pimpinan kecamatan diduga salah satu calon wali kota Makassar sedang melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan melakukan money politics.
Dalam video viral itu nampak seorang pria berbaju hitam kotak kotak celana panjang berwarna hitam diduga sedang memegang amplop berwarna putih.
Tampak pria itu didampingi seorang wanita berhijab, baju dan celana terusan berwarna biru.
“Berarti baru dari kampanye ini,” tutur pria berbaju kotak hitam itu yang indentitas dirinya belum diketahui.
“Iye, ini baru pulang kampanye,” sahut seorang perempuan di video viral itu.
Tampak dalam video viral itu seorang ibu berbaju warna ungu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk miliknya. Lalu, Dia menerima amplop berwarna putih dari pria berbaju kotak kotak hitam itu.
Pria berbaju kotak kotak hitam itu berkunjung ke tiap rumah. Hal itu diketahui dari suasana tembok rumah dan orang yang berbeda di dalam video viral itu.
Video viral dugaan money politik telah awak media konfirmasi ke Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah. Kepada media dirinya menanyakan peristiwa itu berada di Kelurahan mana.
“Terimakasih infonya, Kami telusuri. Di kelurahan mana pak? tanya Dede kepada awak media. Jumat dini hari (22/11)
Pertanyaan Ketua Bawaslu Makassar itu lalu awak media menyampaikan akan menanyakan kembali dimana peristiwa pelanggaran pemilu itu.
Bila Terbukti Cakada
Calon Kepala Daerah (Cakada) yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
“(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.
Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.
Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada. (LN)