JAKARTA||Legion-news.com Aksi penganiayaan dan pengerusakan terekam dan viral di media sosial (medsos). Aksi itu dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero terhadap sopir truk kontainer. Minggu, (27/6/2021) lalu.
Dalam video yang disebut terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut) itu terlihat pria berbadan tegap yang terlibat cekcok dengan sopir truk tersebut. Dia menaiki bagian pintu truk dan memberi bogem mentah ke sopir tersebut.
Tak berselang lama, seorang pria berbaju loreng mencoba melerai aksi yang dilakukab pelaku, kemudian pria berbadan tegap itu masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya. Pria tersebut lalu mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan sembari menganiaya korban.
Pelaku dan Korban penganiayaan Video viral tersebut kini dalam penanganan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan mobil Pajero plat B 1861 QH yang digunakan pelaku penganiayaan sopir truk di Jakut ternyata palsu.
Plat asli yang mobil yang digunakan pelaku harusnya bernomor B 1086 VJA. Plat mobilnya sudah mati tanggal 12 Mei 2020 mati tidak bayar pajak. “Plat aslinya B1086 VJA, pelaku membuat plat palsu itu murni karena inisiatifnya sendiri,ā kata Yusri di Polres Jakut, Senin (28/6/2021).
Kepada polisi, ia mengaku alasan dirinya sampai tega menganiaya sang sopir karena tak terima diklakson oleh truk sopir tersebut. āPengakuannya dia emosi karena diklakson mobil truk,ā ujar Yusri.
Atas perbuatannya pelaku penganiayaan dikenakan pasal berlapis, Yakni pasal 351 pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat (2) perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan. (**)