MAKASSAR||Legion-news.com Pemerintah kota Makassar kembali memperketat Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditengah masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran nomor 443.01.334/S.Edaran Kesbangpol/VII/2021.
Dalam video yang beredar dilini masa WhatsApp. Walikota Makassar menyampaikan beberapa hal terkait dengan perpanjangan PPMK di kota Makassar.
Seperti yang terlihat didalam video tersebut, Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menjelaskan terkait dengan point 7 tentang ditiadakan nya kegiatan peribadatan bagi ummat beragama selama pemberlakuan PPMK sampai batas waktu 20 Juli 2021 mendatang.
Berikut informasi lengkap Walikota Makassar dalam video yang beredar dilini masa bersama awak media. (**)