VIDEO: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

VIDEO: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Ketua KPK Firli dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, sebagai tersangka. (Lengkapnya di Video live streaming)

Advertisement

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid. Telah dilakukan penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Tiga tersangka tersebut yakni Direktur CV Hanamas Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki.

“Dan Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan 14 November 2021 untuk para tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu lalu (6/10/2021).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Abdul Wahid memiliki harta sebanyak Rp 5,3 miliar lebih.

Mengutip RMOL, harta tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 400/300 meter persegi di HSU hasil sendiri seharga Rp 1,05 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 600/500 meter persegi di HSU hasil warisan seharga Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya harta kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid senilai Rp 718.816.339. Abdul Wahid tercatat tidak memiliki utang yang tercantum di LHKPN 2020 yang diserahkan kepada KPK.

Sehingga, total harta yang dimiliki Abdul Wahid sebesar Rp 5.368.816.339.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di HSU Kalsel pada Rabu malam (15/9). Dari kegiatan itu, lembaga antirasuan ini mengamankan tujuh orang tersangka dimana tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022. (LN)

Advertisement