Foto: Baju Kaos Bergambar Pasangan BISA dan Uang Pecahan Seratus Ribu.
MASAMBA||Legion News – Pilkada serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 kini sisa dalam hitungan jam. Dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak ini pun terjadi dimana-mana. Salah satunya terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga dilakukan oleh salah seorang Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Selasa malam, (08/12/2020).
Diketahui, Wahyu Widayat Pria kelahiran (68) tahun silam ini tertangkap tangan oleh Tim Garda Pasangan Muh. Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) sesaat setelah keluar dari rumah salah seorang warga.
Wahyu diduga telah melakukan praktik Money Politic dengan membagikan uang tunai Rp.100.000,- dan baju kaos bergambar Paslon BISA (Bersama Indah-Suaib) kepada beberapa orang warga di wilayah itu.
Dalam keterangannya di Kantor Panwascam Sukamaju Selatan, Sabaruddin sebagai pelapor dalam kasus ini mengatakan bahwa awalnya curiga dengan gerak-gerik Pak Wahyu yang sengaja membuang dompetnya ke dalam semak-semak dan ternyata pada saat Wahyu digeledah, Sabaruddin dan beberapa orang temannya mendapati 10 lembar Baju Kaos bergambar Paslon BISA pada jok sadel motor Wahyu, uang tunai sebesar Rp1.271.000 berikut daftar nama-nama orang yang telah diberi uang dalam dompet sebelumnya sengaja di buang oleh Wahyu.
Sabaruddin bersama timnya pun menggiring Wahyu Widayat ke Kantor Panwascam Sukamaju Selatan untuk dimintai keterangan.
Laporan dugaan money politic tersebut teregister dengan nomor : 01/PL/PB/Kab./27.11/Xll/2020, tanggal 08 Desember 2020.
Salah seorang Komisioner Panwascam Sukamaju Selatan, M. Candra Haskar, yang dimintai keterangan terkait pelanggaran pemilu ini mengatakan “Laporannya sementara kami terima, namun terkait apa bentuk penindakannya, itu tergantung proses pemeriksaan nanti di Gakkumdu, kita tunggu saja”.
Wahyu sendiri saat diwanwancara oleh Legion News terkait asal muasal dari uang tunai dan baju kaos paslon yang ia bagikan malam itu, ia akui bahwa uang dan baju itu ia dapatkan dari Tim Pemenangan Paslon BISA wilayah Sukamaju Selatan yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Partai Demokrat.
Adapun barang bukti yang disita oleh Panwascam Sukamaju Selatan adalah Uang Tunai sebesar Rp1.271.000 rupiah, Baju Kaos Paslon BISA, dan rekaman audio. (nca)