Usulkan Gaji Naik 6 sampai 7 Persen Pertahun, Muhammad Aras Jadi Perhatian Kalangan PNS di Indonesia

FOTO: H. Muhammad Aras Anggota DPR dari fraksi PPP yang usulkan kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun (ilustrasi) (dpr.go.id)
FOTO: H. Muhammad Aras Anggota DPR dari fraksi PPP yang usulkan kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun (ilustrasi) (dpr.go.id)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Anggota DPR RI Muhammad Aras belakangan ini menjadi perhatian para guru (Pendidik). Pasalnya politisi asal Dapil 2 Sulawesi Selatan ini meminta agar Pemerintah tiap tahunnya menaikan gaji pokok PNS sebesar 6-7 persen setiap tahunnya.

Kini, usulan dari anggota DPR RI, Muhammad Aras, telah mencuri perhatian dengan mengusulkan bahwa kenaikan gaji PNS seharusnya terjadi secara rutin dan stabil, sebesar 6 hingga 7 persen setiap tahunnya.

Tak dipungkiri usulan politisi PPP itu telah menuai respons positif dari berbagai kalangan khusus para ASN yang berlatar belakangan pendidik.

“Kami berterima kasih atas segala perhatian anggota Komisi 5 DPR RI yang telah memberi perhatiannya dengan mengusulkan kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 6 hingga 7 persen setiap tahunnya,” ucap Marlia salah satu pengajar disekolah dasar di kota Makassar. Rabu (9/8/2023)

Advertisement

Dikatakannya para PNS merasa diberi semangat baru dan merasa dihargai atas pengabdian mereka selama ini.

“Dengan usulan pak haji Aras, kemudian nantinya di Amini oleh Pemerintah, tentunya ini satu bentuk perhatian pemerintah atas pengabadian kami selama ini,” katanya.

Tentu saja, usulan dari mantan Ketua DPW PPP Sulsel itu untuk kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun bukan tanpa alasan.

Mengingat angka inflasi di Indonesia sangat signifikan, sehingga membuat nilai rupiah semakin kecil. PNS memang mendapati gaji pokok yang tak jarang dinilai nominalnya kecil.

Tentu saja, gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang ditentukan oleh tingkat pendidikan yang dimilikinya.

“Diharapkan pemerintah konsisten menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6-7 persen setiap tahunnya,” ujar Muhammad Aras, di Gedung DPR RI Senayan beberapa waktu lalu.

Penegasan ini diberikan dalam upaya untuk melindungi daya beli para PNS dari ancaman inflasi yang dapat merongrong pendapatan mereka.

“Ini penting agar gaji PNS tidak tergerus inflasi setiap tahunnya,” tambahnya.

Untuk diketahui ASN mendapati gaji pokok yang dinilai kecil, akan tetapi PNS mendapati berbagai tunjangan.

Adapun tunjangan yang didapatkan PNS antara lain; tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan suami/istri, dan tunjangan lainnya.

Sehingga pendapatan yang diperoleh PNS jika diakumulasikan gaji pokok dengan tunjangan, maka total yang dikantongi setiap bulannya pun lumayan.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) tengah harap-harap cemas menanti pengumuman kenaikan gaji yang akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Setelah hampir empat tahun tidak mengalami penyesuaian, sinyal kali ini kenaikan gaji kali ini telah dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keduanya tengah menggodok rencana kenaikan gaji ASN. Hal ini merupakan bagian dari instruksi Presiden.

“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” ujar Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Senin (30/7/2023) lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Anas menegaskan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

“Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja),” kata Anas.

Tak hanya kabar gembira bagi PNS, Anas juga telah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Namun, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas. Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir. (LN)

Advertisement