Ustaz Erwin Sebut Pemilihan Ketua DMI Sulsel Terpilih, Panglima’ta Inkonstitusional

FOTO: Pengurus Dewan Masjid Indonesia Biro Dakwah dan Ukhuwah DMI Sulsel, Ustaz Erwin Baharuddin. (Ist)
FOTO: Pengurus Dewan Masjid Indonesia Biro Dakwah dan Ukhuwah DMI Sulsel, Ustaz Erwin Baharuddin. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terpilihnya Mayjend (Purn) TNI AD Andi Muhammad Mappanyukki atau biasa disapa Panglima’taK sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan tuai polemik.

Pasalnya pria yang biasa disapa dengan Panglima’ta selama ini duduk sebagai Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia terpilih sebagai Ketua DMI Sulsel mengantikan almarhum Mayor jenderal (Purn) TNI AD, Amin Syam.

Disebutkan oleh Pengurus Biro Dakwah dan Ukhuwah DMI Sulsel, Ustaz Erwin Baharuddin, Ditunjuknya Andi Bau Sawa (Andi Muhammad Mappanyukki). Tidak sesuai dengan pedoman organisasi AD/ART DMI.

“Pemilihan ketua baru DMI Sulsel seharusnya mempedomani hasil ketetapan Muktamar VII sekaligus AD/ART DMI,” ucap Ustaz Erwin Baharuddin, kepada media di Makassar. Ahad (28/10)

Advertisement

Dikatakannya, dalam aturan tersebut tertulis bahwa pergantian ketua umum berhalangan tetap mengacu pada Pasal 17 ayat 2, dijelaskan “Apabila berhalangan tetap maka dilakukan pengisian jabatan.”

Dijelaskannya kembali, Menafsirkan pengisian jabatan adalah pengisian jabatan berasal dari salah satu unsur pimpinan atau pengurus harian yaitu Wakil Ketua.

Lanjut dia (Erwin Baharuddin), Sedangkan berdasarkan hasil Rapimwil DMI Sulsel yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2023 di Tower Hotel Kenari Forum, telah memutuskan dan memilih Penasihat DMI Sulsel Andi Muhammad secara aklamasi untuk memimpin DMI hingga 2026.

“Atas dasar itu, muncul pertanyaan apakah proses ini sudah mengacu pada AD/ART bahwa ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Wilayah bukan Rapimwil. Sebab ppada pasal 13 ayat 3 yang berbunyi ketua dipilih melalui Musyawarah wilayah,” ujar mubaligh ini.

Olehnya dikatakan, Adapun penjelasan bahwa keputusan keputusan hukum dijelaskan di dalam Pasal 29 ayat 2 bahwa Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) diselenggarakan oleh pimpinan DMI, dihadiri oleh para pengurus harian dan pimpinan daerah DMI, keputusan keputusannya berkekuatan hukum setingkat dibawah musyawarah wilayah atau musyawarah daerah atau musyawarah daerah luar biasa, dengan dalih bahwa Muswil hanya bisa dilaksanakan lima tahun sekali maka pemilihan ketua baru dapat dilakukan di forum Rapimwil.

Ustaz Erwin Baharuddin melihat berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan pemilihan ketua baru atau ketua umum DMI Sulsel itu tidak mengacu pada AD/ART yang terkesan memilih ketua baru dengan sistem pemungutan suara dari pemilik hak suara, tanpa melalui forum yang tepat yaitu Muswil dan terkesan memaksakan karena memilih ketua baru untuk melanjutkan sisa periode bukan dari unsur pengurus harian namun dari dewan penasihat.

“Bahwa hasil Rapimwil telah membuat keputusan yang keputusannya adalah keputusan Muswil dengan memilih ketua baru yang sangat jelas cacat prosedural,” tuturnya

Tak hanya ustad Erwin Terpilihnya Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel menjadi Ketua DMI Sulsel, juga di persoalkan beberapa pengurus karena dianggap Inkonstitusional. (LN)

Advertisement