Usai Viral Rumah Mewah Miliknya, Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil Menkeu Sri

FOTO: Kolase, Andhi Pramono dan Rumah Mewahnya/Net
FOTO: Kolase, Andhi Pramono dan Rumah Mewahnya/Net

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kabar terbaru Andhi Pramono salah satu pejabat bea cukai dipanggil olek Kementerian Keuangan. Pemanggilan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar itu usai rumah mewah miliknya viral di platform media sosial belakangan ini.

Kepala bea cukai Makassar itu memiliki harta yang fantastis, Tidak hanya itu gaya hidup Adhi dan keluarganya pun jadi sorotan netizen.

Ramai diperbincangkan di media sosial, bahwa anak Andhi sering bepergian keluar negeri dan memamerkannya di akun media sosial.

Anak Andhi juga terlihat memamerkan baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta.

Advertisement

Setelah gaya hidupnya disorot, akun medsos anak dan istri Adhi pun langsung terkunci atau di-private.

Andhi juga dikabarkan tengah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta fantastis senilai Rp 13,7 miliar.

“Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi. Soal hasilnya, belum kita tau ini seperti apa,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Nugroho, selama Andhi Pramono bertugas di Makassar sebagai Kepala Bea Cukai Makassar kinerjanya sangat bagus.

Namun, dirinya mengaku masih menunggu hasil klarifikasi terkait kepemilikan harta fantastis.

“Hasilnya ada di pusat bukan di kanwil. Kinerja Andhi ini sangat baik,” ujarnya.

Nugroho mengungkapkan, jika putri Andhi Pramono merupakan selebgram.

“Anaknya memang selebgram yang dapat uang dari endorse produk,” jelasnya.

Mengutip LHKPN yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa hutang.

Dari total harta tersebut, Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi. Lalu Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya. Selanjutnya Rp 2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas.

Meski baru viral di media sosial karena memiliki harta kekayaan yang melimpah.

Nyatanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membidik soal aset dari Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Bahkan, hasil investigasi tersebut telah diberikan oleh PPATK ke KPK.

Kini salah satu aset milik Andhi Pramono yang viral ialah sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Di Twitter, nampak aset tersebut berupa rumah bertingkat megah berkelir putih.

Ternyata, PPATK sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.

Bahkan, PPATK telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022 silam.

“Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.

Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.

“Ya dugaan demikian,” ungkap Ivan.

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh PPATK.

“Bentar saya cek dulu,” kata Pahala.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.

Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas. (Sumber: tribunnews)

Advertisement