LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Jadi “Bulan bulanan (sasaran amarah) warga di media sosial (Netizen) usai Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik dua orang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kelihatan dari luar waooo alim tapi tak punya hati nurani rupanya lihat dan pelajari kasus,” *** tulis akun Facebook Amma Twothousandone
“Gubernur 10 bulan tidak gajian masih makan, 10 bulan buat guru itu berat apalagi kepala keluarga,” *** ujar unggahan Anita Fitriani Laratasi.
“Guru itu untuk mencerdaskan bangsa twrmasuk gubernur, gubernur pernah sekolah, mustinya gubernur punya hati nurani. Jangan main pecat aja,” *** tutur akun Nur Bulan
“Harusnya jgn di tanda tangani pak gub,kasihan tapi Alhamdulillah bapak presiden sudah membatalkan.” *** imbuh akun Acil Saputra.
“Tabe , bapak gubernur Sulsel, setelah penandatanganan pengusulan pemecatan terhadap ke 2 guru tsb,dan kembali mendapatkan rehabilitasi dari bapak presiden RI Prabowo Subianto,maka perbanyak ” Beristighfar,” *** saran akun Nurdin Nakku Daeng Bundu
“Gubernur gak paham.” *** kesal akun Prabu Wardana
“Mbikin malu,” *** timpal akum Nuzul Sadikin
“Malu²in aja kan sebagai pejabat…. Kalo Presiden lgsg turun tangan ….. berarti anda sdh tdk punya harga diri lg dimata masyarakat Indonesia. Makanya berpikir sebelum bertindak boss.” *** tulis akun @Oma Bunga
Seperti dilihat di akun Sosmed Makassar itu tertulis, “Sosok Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara”. Akun tersebut dibanjiri pernyataan terdapat 1.400 komentar dan telah dibagikan sebanyak 1.330 kali.
Untuk diketahui Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah menandatangani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Rasnal dan Abdul Muis keduanya guru di SMAN 1 Luwu Utara (Lutra).
Akibat keputusan Gubernur Sulsel itu, Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.
“Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.
Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.
Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.
“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” kata Ismaruddin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pencabutan rekomendasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang guru SMA di Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu diketahui lewat unggahan akun resmi Instagram (IG) milik orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu pada Rabu malam (12/11/2025).
“Kami telah memerintahkan Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.” tulis akun IG @andisudirman.sulaiman
“Kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 2 Guru Bapak Abd Muis dan Rasnal termasuk upaya pendampingan Hukum dalam Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan usulan revisi Petunjuk teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.”
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua Guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian.” tutup Unggahan Gubernur Sulsel itu di Instagram. (LN)

























