
JAKARTA||Legion-news.com Jaksa KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas, dalam perkara kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Terpidana kasus merintangi penyidikan KPK Lucas menghirup udara bebas pada Kamis (8/4) kemarin.
Hal itu terlaksana usai Jaksa KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya
“Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud.”
Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun juga turut membenarkan bahwa kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.
“Kita berterima kasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas,” kata Aldres.
Aldres pun mengapresiasi MA yang telah mengabulkan permohonan PK kliennya, meski Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman 3 tahun penjara.
“Tentu kami apresiasi putusan MA, mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada,” kata Aldres. (**)
























