LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Penasehat Hukum Aldin & Partner terbilang sukses menyelesaikan persoalan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Kantor penasehat hukum itu menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta atas upaya kasasi Presiden RI atas Surat Keputusan pencopotan Sekertaris Daerah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Kini kantor penasehat hukum itu sukses mengembalikan hak hak Muh Amril Basri sebagai ASN di Universitas Negeri Makassar.
Amril Basri kini bisa bernafas lega Surat Keputusan (SK) pensiun dari Pegawai Negeri Sipil di kampus yang dahulu bernama IKIP Makassar itu.
SK pensiun Amril bernomor 79377/M/II/2024 tertanggal 11 Juli 2024 ditandatangani langsung Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.
Surat Keputusan itu diserahkan Analis Sumber Daya Manusia Universitas Negeri Makassar, Yusuf di Menara Pinisi UNM, Jumat (9/8) sore.
Saat menerima salinan SK pensiun, Amril ditemani kuasa hukumnya, Aldin Bulen, SH, MH.
Kepada media Sabtu (10/8) Aldin mengatakan ini adalah suatu ke syukuran luar biasa bagi Amril setelah sekian puluh tahun tidak mendapatkan kepastian nasib dirinya sebagai pegawai sipil.
“Suatu perjuangan panjang klien kami (Amril) sempat menyerah juga diawal. Tapi dengan itikad dan doa yah saya katakan bismillah kita maju melawan lewat jalur hukum,” ungkap Aldin
“Berbagai upaya dilakukan dengan menggali data dan fakta kemudian kami lakukan langkah langkah hukum. Dan pada akhirnya berhasil.
Terpisah Amril mengatakan merasa berterimakasih kepada seluruh Tim kantor penasehat hukum Aldin & Partner yang telah berupaya mengembalikan hak hak nya sebagai PNS.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Haji Aldin dan seluruh tim kantor penasehat hukumnya yang telah berjuang berbulan bulan lamanya hingga berbuah manis,” imbuh Amril. (LN)