Usai Kampanye, DP Kembali Jadi Wali Kota Makassar

FOTO: Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel pagi di Balai Kota Makassar. (Properti via akun Facebook Danny Pomanto)
FOTO: Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat memimpin apel pagi di Balai Kota Makassar. (Properti via akun Facebook Danny Pomanto)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Danny Pomanto, dipastikan tidak berkewajiban mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Makassar saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang.

Sebelumnya beredar luas flyer ke publik melalui platform media sosial bahwa Wali Kota Makassar dua periode itu berkewajiban mundur dari jabatannya.

“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Walikota Makassar,” ujar Muhammad Idris kepada media dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sekertaris Tim Danny-Azhar (DIA) hal itu merujuk dari Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.

Advertisement

“Itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024,” imbuh Idris.

“Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” tegas Sekertaris Tim. Jumat (6/9)

Kembali Idris menegaskan bahwa di dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1299 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.

Hal itu kata Idris, Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.

“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel,” imbuh dia.

“Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” beber Sekertaris Tim DIA itu.

Sekertaris Tim DIA sangat menyangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar tersebut.

“Sesat dan menyesatkan,” kunci Muh. Idris. (**)

Advertisement