LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Usai mendatangi Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Mayor Dedi akhirnya dibawa ke Puspom TNI di Jakarta Pusat, setelah dilakukan klarifikasi di Kodam I Bukit Barisan. Senin (7/8) kemarin.
Di Puspom TNI Mayor Dedi menjalani pemeriksaan. Diungkap Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono, Mayor Dedi telah dilakukan penahanan.
“(Mayor Dedi) ditahan,” kata Kapuspen TNI, seperti dikutip dari kumparan, Selasa (8/8).
Julius belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan Mayor Dedi. Pemeriksaan masih berlangsung.
“Mohon waktu Pom TNI sedang mendalami,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan personel TNI yang dikomandoi Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) dan sempat terjadi cekcok.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut adalah kesalahpahaman personal, bukan institusi.
“Iya betul, beliau hadir ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan, dalam kapasitas Mayor Dedi Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka pemalsuan surat tanah,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, ARH merupakan tersangka pemalsuan surat tanah bersama tersangka inisial P dan ditahan di Polrestabes Medan. Kemudian, Mayor Dedi sebagai keluarga sekaligus penasihat hukum ARH mengajukan surat penangguhan penahanan dengan datang ke Polrestabes Medan dengan membawa puluhan prajurit. (*)