Usai Geledah Kantor Pemerintah dan DPRD Jatim, Tim Penyidik KPK Amankan Uang Senilai Rp1 milyar

KPK
KPK

NASIONAL – Usai mengeledah kantor Pemerintah dan DPRD provinsi Jawa Timur tim penyidik KPK kembali ke Jakarta. Dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 milyar.

Uang senilai Rp1 milyar itu hasil dari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:
Jokowi Sindir Menteri yang Suka Menyanyi, Menkeu Sri: Siap Salah Pak

“Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, di antaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Kamis (22/12/2022).

Advertisement

“Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” tuturnya.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi: Vietnam Merupakan Mitra Strategis Indonesia Sejak Tahun 2013

KPK masih melakukan analisa keterkaitan uang Rp1 miliar hingga dokumen yang diamankan tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

“Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK,” tuturnya.

BACA JUGA:
Soal LBP Minta KPK Kurangi OTT, Rocky: Apa Penyebab Korupsi?

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA:
Soal Presiden Tiga Periode, Politis Senior Khawatirnya Terjadi Anarkisme Akibat Syahwat Firaun

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut. (Sumber: okezone)

Advertisement