LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin 17 April 2023 bakal kembali memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Ketiga diperiksa masih dalam perkara yang sama untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:
- SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)
- AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
- W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.
Selain itu penyidik Pidsus juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai dengan 2018 Rp. 1.587.612.000,
Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang. (LN)