Usai Divonis, Bos PT Duta Palma Group Ingin Hibahkan Aset Senilai Rp 10 triliun ke Danantara

0
FOTO: Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor. (Sumber: Sinpo.id)
FOTO: Sidang Vonis terdakwa PT Duta Palma Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor. (Sumber: Sinpo.id)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Handika Honggowongso, Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyampaikan bahwa kliennya itu berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat.

Sekedar diketahui, Surya Darmadi merupakan Terpidana korupsi. Dia didakwa merugikan negara Rp 78 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya itu, Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Surya Darmadi 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.

Belakangan ini Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika. Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya. “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi. Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja. (*)

Advertisement