LEGIONNEWS.COM – HUKUM, Saat usai Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak seketika merasa emosional.
“Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh,” kata Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari suara.com. Senin (13/2/2023).
Sambil menggenggam foto putranya, Rosti mengatakan dirinya juga ikut menderita akibat perbuatan Putri.
Dengan nada bergetar sembari menangis, Rosti lantas mempertanyakan di mana para ajudan lain yang kerap mendampinginya.
“Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” ujar Rosti.
Putri Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap istri mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (**)