Usai Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe/Net
Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe/Net

JAYAPURA – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Rekening atas nama Lukas Enembe yang juga gubernur Papua telah diblokir.

Hal itu ketahui melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan korupsi yang diduga menjerat Lukas Enembe.

“Iya (PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (13/9).

Advertisement

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara rinci terkait proses penanganan perkara yang diduga menjerat Lukas Enembe. Sampai saat ini, KPK diduga masih memproses kasus hukum tersebut.

Bahkan, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin (12/9). Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Lukas juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Orang nomor satu di Provinsi Papua itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

“Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” pungkas Nyoman. (Sumber: rmol)

 

Advertisement