Usai Airlangga Diperiksa, Dirdik Jampidsus sebut Masih Sangat Prematur Keterlibatan Menko Perekonomian

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan bahwa keterlibatan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih sangat prematur.

Dirdik Jampidsus Kejagung itu pun menjelaskan baru dalam tahap penyidikan awal. Sehingga tidak bisa disimpulkan soal keterlibatan Menko Perekonomian. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023)

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ini masih penyidikan awal,” ungkap Kuntadi dihadapan puluhan awak media.

Kuntadi menambahkan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor. Di mana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang.

Advertisement

“Apakah (pemeriksaan Airlangga) ini ada keterkaitan tindak pidana, justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” jelasnya.

“Kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” kata Kuntadi

Dirinya meminta semua pihak juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak ada spekulasi yang menyebar di masyarakat.

“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kita lihat. Jangan buru-buru,” pungkasnya.

Kuntadi menambahkan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor. Di mana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang.

“Apakah (pemeriksaan Airlangga) ini ada keterkaitan tindak pidana, justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” jelasnya.

“Kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” kata Kuntadi

Dirinya meminta semua pihak juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak ada spekulasi yang menyebar di masyarakat.

“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kita lihat. Jangan buru-buru,” pungkasnya. (*)

Advertisement