LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, Kembali berlanjut.
Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta (SK). Sekedar diketahui, pemeriksaan ini merupakan kali kedua sebelumnya Syamsari Kitta juga pernah diperiksa sekitar Mei 2023 lalu.
Selasa (1/8/2023) siang, Syamsari Kitta kembali diperiksa di Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Sekedar diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, Syamsari Kitta juga pernah diperiksa sekitar Mei 2023 lalu.
Kali ini pemanggilan terhadap Syamsari guna kelengkapan berkas Faisal Sahing (FS) yang baru saja dijebloskan pihak penyidik ke Lapas Klas IA Makassar, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar. FS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023.
“Hari ini Penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (inisial SK). Dia diperiksa dalam status sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi Selasa
Faisal Sahing tercatat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Sekwan). Dia merupakan tersangka keenam dari kasus ini.
“Pemeriksaan ini (Syamsari Kitta) untuk pemberkasan Sekwan (Faisal Sahing) kemarin,” ungkap Soetarmi.
Terbaru penyidik kejaksaan menahan FS selaku Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
FS langsung di jebloskan ke Lapas Klas IA Makassar, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar. FS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023. (*)