Penulis: Mulawarman Alumni Unhas dan Wartawan Senior
OPINI – Profesor atau Guru Besar bukan guru sembarang guru, orang menyandang gelar Profesor biasa disapa Prof, adalah guru senior, guru yang sepanjang hidupnya terus menjadi guru, yang bukan hanya di keahliannya dan lingkungan lembaga atau institusi pendidikan, tetapi ia guru bagi semuanya, guru yang bertanggungjawab senantiasa memberi pencerahan, memandu masyarakat melihat dan menjalani peradaban.
Di dalam konstitusi negara kita, mereka para guru besar itu, bukan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi guru besar bertanggungjawab penuh mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena tanggung jawabnya yang berat yang disebut banyak ilmuwan tanggungjawab moral itu, di berbagai belahan dunia, guru besar sangat dihargai dan dihormati. Bukan hanya oleh murid atau mahasiswa langsung atau komunitas kampus, lembaga dan institusi pendidikan. Tetapi mereka diberi rasa toleran, solidaritas, kepedulian, dan beradap sopan santun oleh masyarakat atau publik luas.
Bagaimana kita atau masyarakat di Sulsel menghargai dan menghormati para guru besar yang ada dan banya di Sulsel. Ini yang penulis coba kupas di tulisan kali ini.
Dibawa Kernet
Diketahui melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, bisa dikatakan tidak menghagai bahkan telah menghina guru besar Unhas yang dijadikannya tenaga ahli di DPRD Sulsel dengan memberi kompensasi honor ke guru besar Unhas sebesar Rp 2.500.000 sebulan. Honor yang tidak hanya dibawa UMP, tapi juga jauh dibawa honor seorang kernet atau buruh bangunan di kota Makassar.
Pembanding
Honor Tenaga Ahli Atau Staf Ahli di DPRD Jawa Timur
1. S1 = Rp 5.000.000
2. S2 dan S3 = Rp 8.000.000
3. Profesor = Rp 10.000.000
DRPD DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara juga sama perolehan nilai kontrak kerja.
Bagaimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
TGUPP Gubernur Sulawesi Selatan
1. S1 = Rp 6. 000.000
2. S2 DAN S3 = Rp 8. 000.000
3. Profesor Yusran dan Prof Budu honor di TGUPP = Rp 16.000.000
Honor Staf Ahli di atur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Modelnya ada pembagian sesuai status atau gelar mereka seperti di Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
TGUPP Gubernur Sulsel tidak sama rata seperti di DPRD Sulsel Rp 2.500.000. Terus kenapa ada perbedaan antara TGUPP dan Staf Ahli DPRD Sulsel?
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.