Unras Soal Durian Musangkin di Kasus SYL, GAM Desak KPK Periksa RMS

FOTO: Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kawasan lampu merah Jl. AP Pettarani arah Jalan Letjend Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (1/8). (Istimewa)
FOTO: Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kawasan lampu merah Jl. AP Pettarani arah Jalan Letjend Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (1/8). (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kawasan lampu merah Jl. AP Pettarani arah Jalan Letjend Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (1/8)

GAM dalam spanduk yang dibentangkan di tengah Jalan AP Pettarani itu menilai lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya nyali untuk memeriksa Rusdi Masse Mappasessu atau RMS.

“KPK Banci Takut Periksa Rusdi Masse (RMS)” Dikutip dari spanduk aktivis GAM itu seperti dilihat Senin (1/8/2024).

Sejak pekan lalu diberbagai platform media sosial viral flyer (selebaran) seruan aksi unjuk rasa.

Advertisement

Selebaran itu berisikan, “Periksa Rusdi Masse (RMS) atas dugaan kasus korupsi produk import holtikultura tahun 2020 dan dugaan gratifikasi kasus durian musangkin,”

Senin itu dalam pantau awak media jalan poros nasional tersebut mengalami macet total akibat unras yang digelar aktivis GAM yang dipimpin Jenderal Lapangan Syarifuddin Syair.

Dalam orasinya di tengah kemacetan jalan AP Pettarani itu. Syarifuddin mengatakan KPK seharusnya melakukan pemeriksa kepada siapa saja yang diduga melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia Syarifuddin menyebut pihaknya menduga kuat adanya keterlibatan RMS.

“KPK seharusnya melakukan pemeriksaan kepada siapa saja yang diduga melakukan korupsi di Kementan. Kuat dugaan adanya keterlibatan Rusdi Masse dalam kasus gratifikasi sebab namanya disebut di dalam fakta persidangan di kasus SYL,” ujar Jenderal lapangan itu.

Tidak hanya RMS, Pengunjuk rasa juga menyebut nama Ahmad Ali yang juga kader dan pimpinan DPP Partai Nasdem.

Ditempat yang sama Panglima Besar gerakan aktivis mahasiswa La ode Ikrar Pratama mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan konsistensi lembaga ke mahasiswa nya itu.

“Kami akan mengawal korupsi di Indonesia. Disini kami tegaskan akan kami kawal kasus ini sampai tuntas,”

“Olehnya itu KPK jangan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum,” tegas ‘Bang Gulung’ sapaan lain dari Panglima Besar GAM itu.

Sidang Tipikor Eks Mentan SYL

Dilansir dari KumparaNews terbit 28 Mei 2024 sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5) terungkap fakta dalam persidangan itu nama RMS disebut disebut oleh eks ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto.

Panji mengungkapkan bahwa ada ajudan anggota DPR RI Rusdi Masse yang disebut mengambil durian di rumah dinas (rumdin) SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Izin menjelaskan, Yang Mulia, durian itu saya dapat arahan dari Pak Menteri sesekali untuk dikirimkan rekanannya dan juga ke Pak Hatta [Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan]. Pak Hatta juga melaporkan ke saya arahannya. Saya sudah sampaikan, apa sudah arahan Pak Menteri? Pak Hatta bilang sudah. [Lalu] dikirimkan ke rekanannya,” ujar Panji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

“Oh jadi sebagian di Wichan, di Widya Chandra, atau semuanya di Wichan, kemudian diambil lagi atau dibawa lagi ke rumahnya Hatta? Begitu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya, jadi ada Pak Hatta menyampaikan ada buat Pak RMS, nah setelah disampaikan diletakkan di Wichan, nanti ajudannya RMS datang,” tutur Panji.

“Oh begitu. Jadi sebagian dibawa oleh terdakwa Hatta?” tanya hakim.

“Ajudannya Pak RMS yang itu [bawa durian], setelah itu saya enggak tahu lagi,” jawab Panji.

“RMS itu siapa?” tanya Jaksa.

“Pak Rusdi Masse,” jawab Panji.

Hakim lalu bertanya, “Oh orang lain ya? Pak siapa?”

“Rusdi Masse.”

“Pak Rusdi yang dari NasDem itu? Anggota DPR dari NasDem?” tanya Hakim.

“Iya, dari NasDem,” tutur Panji.

Menurut Panji, ada sekitar kurang lebih 9 kali pengambilan durian itu dilakukan di rumdin SYL.

“Anda berapa kali pada saat itu minta pengiriman itu?” tanya jaksa.

“Kalau dari saya seingat saya…,” jawab Panji sembari mengingat.

“Lebih dari 2? Lebih dari 5?” tanya jaksa mengkonfirmasi.

“Lebih,” timpal Panji.

“Lebih banyak?” tanya jaksa.

“Banyak,” jawab Panji.

“Jadi, kalau dibilang sama pak…,” kata jaksa.

“Sekitar 9 kali [pengiriman],” tutur Panji

Menurut Panji, durian tersebut hanya bertahan selama 3 jam di rumdin SYL. Kemudian, durian langsung diambil ajudan Rusdi.

“Yang ambil drivernya, saya hubungan sama ajudannya aja,” jelas Panji.

Jumlah durian di rumdin Widya Chandra itu, lanjut Panji, biasanya hanya tersisa 2 kotak.

“Kira-kira yang tertinggal untuk di Wichan ada berapa butir begitu?” tanya jaksa.

“Kalau di Wichan sekitar 2 boks,” pungkas Panji.

Sebelumnya, pejabat di Kementan disebut rutin mengirimkan durian ke rumah dinas SYL di Widya Chandra. Harga duriannya fantastis, dari Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.

Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan.

Durian yang dimaksud adalah jenis Musang King yang harga per kotaknya mencapai puluhan juta rupiah. Pengiriman durian ini diungkapkan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina saat bersaksi dalam persidangan lanjutan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Menurut Wisnu, permintaan pembelian durian itu selalu disampaikan ke Badan Karantina.

“Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” jelas Wisnu dalam persidangan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari Rusdi Masse soal namanya yang disebut-sebut dalam kasus ini.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. (**)

Advertisement