Unit 1 Satres Narkoba Polres Bulukumba Diperiksa Paminal Propam Polda Sulsel Terkait Dugaan 86 Kasus di Kajang, Pemuda Justisia: Minta Audit Menyeluruh!

0
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)

LEGIONNEWS. LCOM – MAKASSAR, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Unit 1 Satres Narkoba Polres Bulukumba, Kamis 3 Juli 2025.

Pemeriksaan itu terkait pemberitaan sebelumnya atas dugaan praktik “86” dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.

Muhamad Nur Ihsan, Juru Bicara Pemuda Justisia Kabupaten Bulukumba mengungkapkan kabar pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian Unit 1 Satres Narkoba Polres Bulukumba.

“Informasi yang kami dapat mereka sedang diperiksa pihak Paminal Propam Polda Sulsel. Semoga informasi itu benar adanya,” imbuh Juru bicara Pemuda Justisia.

Kabar dugaan “86” dalam kasus narkotika yang hentikan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Bulukumba dibantah oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akmad Rizal, Melalui pemberitaan.

Dalam pemberitaan Kasat Narkoba Polres Bulukumba bahwa penangan kasus tersebut tetap berlanjut, Namun katanya penanganannya lambat terposes dikarenakan terbatasnya personil di Unit Res Narkoba Bulukumba.

“Asal barang dari DR kita sudah kantongi namanya dan biar anggotaku bekerja, banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang saya kasi mereka, masalahnya jumlah anggotaku kurang,” kata Kasat Narkoba kepada media seperti dikutip Kamis 26 Juni 2025 lalu.

Katanya, dari penangkapan DR, pihaknya mengaku mengamankan 0,36 gram sabu serta uang Rp 300 ribu.

Kendati demikian, Akhmad Rizal membatah jika pihaknya dituding melakukan “86” kasus.

“Yang jelas tidak benar itu info, saya sudah tanya anggota dek (wartawan,red),” katanya dikutiobdari berita-indo. Id

Dia menilai, adanya tudingan “86” ini, lantaran saat ini polisi tengah gencar melakukan penangkapan pada pelaku narkoba. (*)

Advertisement