LEGION NEWS.COM, KENDARI – Dewan Pers menerima 700 ‘komplain’ masyarakat atas pemberitaan yang dilakukan media sepanjang tahn 2021. Demikian moderator Sesi III , Arif Zulkifly dari Dewan Pers ketika memandu diskusi “Publisher Right di beberapa Negara” pada Konvensi dan Seminar Nasional Mediamassa di Claro Hotel, Kendari (7/2).
Dikatakan, laporan tersebut umumnya menyangkut pelanggaran Etika dasar Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1 dan 3 tentang konfirmasi yang mewajibkan Wartawan melakukan rechek.
Seorang. Pembicara, Usman Kamsong mengatakan dari sisi ekonomi mengakibatkan prinsip jurnalistik yang melahirkan media instan.
Intervensi seperti itu, katanya, berdampak negatif dengan adanya media yang gulung tikar. Karenanya, diharapkan Pemerintah “turuntangan” menciptakan Jurnalisme berkualitas yang dapat menyehatkan ekonomi.
“Sekarang naskah kedua Publisher right sementara digodok diharapkan jadi Fenomena yang melahirkan Regulasi apakah Peraturan maupun Undang Undang”, jelasnya.
Prof. Wahyudi mantan anggota Dewan Pers yang tampil sebagai Narasumber membenarkan media online tumbuh sangat pesat tanpa ‘rambu’. Karenanya dibutuhkan regulasi.
Menurutnya, pembenahan ekosistem ini nantinya untuk memperjuangkan jurnalisme yang sehat.
Dicontohkan, belajar dari beberapa negara lain yang mengandemen Undang Undang dengan terlebih daluhu melakukan negosiasi dengan Publisher bahkan upaya hukum.
Akhirnya, ada regulasi yang disepakati untuk dimanfaatkan pada platform digitalisasi.
“Itu yang sementara dilakukan dan Pemerintah sudah mulai mengambil langkahlangkah kongkrit, seperti menarik pajak”, tambahnya. Satu sisi, katanya, Dewan Pers dan masyarakat diharapkan ikut mendukung regulasi yang diberlakukan. (AP)