SOROTAN||Legion-news.com Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemerintah Sulawesi Selatan diduga jadi sarang Suap dan Gratifikasi, Hal itu disampaikan langsung Ketua Lembaga Pemantau Kinerja-Aparatur Sipil Negara (LPK-ASN) Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Azis kepada awak media di Makassar.
Rahman mencontohkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, terungkap adanya kejahatan korupsi dan kolusi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah propinsi Sulawesi Selatan.
“Kepala Biro ULP, Sari Pudjiastuti, telah berulang kali mengembalikan uang dengan nilai nominal yang bervariasi,” ungkapnya
Diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. “Kepala Biro ULP Sulsel telah melakukan pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil Suap dan Gratifikasi” ungkap Rahman.
Misalnya di hari Selasa, 15 Maret 2021, Sari Pudjiastuti telah melakukan penyetoran uang senilai Rp160 juta. Selang sehari kemudian Rabu tanggal 16 Maret 2021 Kepala Biro ULP Sulsel ini, kembali menyetor uang senilai Rp65 juta dan Selasa, 6 April 2021 dia kembali menyetor uang senilai Rp2.5 juta rupiah
Lembaga Pemantau yang fokus dengan ASN ini menduga adanya pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terhadap Terdakwa Agung Sucipto dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Makassar Selasa (18/5/2021) siang kemarin, Nama kepala Biro ULP Sulsel, Sari Pujiastuti disebut dalam dakwaan JPU, tuturnya
Selain Kepala Biro ULP Sulsel, Pengembalian uang yang diduga hasil Suap dan Gratifikasi juga diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) di Biro ULP pemprop Sulsel, “ini juga kami pantau dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, jelas Rahman.
Lanjut, Syamsuriadi salah satu Pokja, Ia mengembalikan uang sebesar Rp35 juta disetor pada Selasa tanggal 15 Maret 2021, Nama Pokja ULP Sulsel lainnya seperti Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada tanggal yang sama 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Kembali ke Kepala Biro ULP Pemprop Sulsel, Sari Pujiastuti. Nama Sari juga sempat disebut oleh JPU KPK pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.
JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp15,7 miliar.
Sari disebut didalam dakwaan meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya agar bisa terdepak. (Lt)