JAKARTA, Legion-News Menteri BUMN Erick Thohir mengubah aturan gaji anggota dewan direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi BUMN terkait.
Melalui Permen 11/2021, Erick melarang Anggota direksi rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, lebih lanjut, Erick mengatur anggota direksi BUMN juga dapat merangkap sebagai dewan komisaris pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari menteri BUMN.
Menurut Anshar Ilo, Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (P-SMP), langkah yang ditempuh Menteri BUMN merupakan kerja cerdas dari Erick Thohir untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Ini merupakan kerja cerdas dari Pak Erick Thohir, untuk mengubah aturan gaji rangkap jabatan direksi BUMN, dan mengatur secara detail aturan direksi BUMN yang ketika rangkap jabatan sehingga dapat menghindari praktek monopoli dan persaingan tidak sehat,” ungkap Anshar Ilo ke Wartawan, Rabu (08/09).
Anshar juga menambahkan, Erick Thohir juga secara cermat dan bijak mau menerima saran, masukan dan pertimbangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selama ini aktif menyoroti soal polemik Direksi BUMN yang rangkap jabatan.
“Selain itu, Menteri BUMN juga secara bijak dan cermat menerima saran dan masukan dari berbagai pihak untuk kemajuan perusahaan-perusahaan milik BUMN, salah satunya dari lembaga KPPU,” kata Ilo sapaan akrabnya.
Menurut Anshar, seyogyanya memang seorang pemimpin memiliki karakter inovatif, kerja-kerja cerdas, dan mau menerima kritik dan saran untuk kemajuan negeri.

























