Tuntutan 17+8 Warga Desak Penghapus Tunjangan Perumahan, Anggota DPRD Bulukumba Kantongi Uang Rp20 Juta Perbulan

0
FOTO: Ilustrasi penggelapan uang. (Istimewa)
FOTO: Ilustrasi penggelapan uang. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Tuntutan mahasiswa bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Angka 17+8 melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 bulan 8 atau Agustus.

Dampak dari tuntutan 17+8 itu, Tiga unsur pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar jumpa pers.

Dasco membacakan Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam surat tersebut, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Kebijakan itupun menjadi perhatian salah satu warga di Kabupaten Bulukumba. Menurutnya para wakil rakyat di ‘Panrita Lopi’ melakukan hal yang sama seperti DPR RI.

Warga yang namanya enggan dipublikasikan itu menyebutkan para aktivis mahasiswa yang ada di kabupaten Bulukumba harus menyuarakan hal itu.

“Inikan tuntutan mahasiswa 17+8, Saya tentunya berharap aktivis mahasiswa di kabupaten Bulukumba melakukan tuntutan yang sama. Agar tunjangan perumahan dihapus,” ujar warga Bulukumba itu, Sabtu (6/9)

“Kenapa demikian? Mereka inikan rata rata bermukim di Bulukumba punya rumah pribadi, Kenapa lagi negara (Pemerintah) harus mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta perbulannya bagi wakil rakyat,” katanya.

Dirinya pun berharap penghapus tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bulukumba harus juga dilakukan seperti yang telah diberikan contoh oleh anggota DPR RI.

Untuk diketahui kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu, memiliki 40 anggota legislatif hasil pemilu 2024.

Tunjangan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 75 tahun 2017. Tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba.

Untuk tunjangan anggota DPRD Bulukumba, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 844,9 juta per tahunnya. Itu baru tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan saja.

Sebelumnya di tahun 2022, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bulukumba, Abd Rahman, Jumat (1/7/2022). Ia mengatakan bahwa tunjangan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati.

“Mengenai tunjangan perumahan maupun transportasi bagi anggota dewan, masih belum diperbarui dan masih menggunakan survei di masa jabatan Andi Sukri,” jelasnya.

Tunjangan ini, lanjut dia, sekaligus dibayarkan pada saat penerimaan gaji setiap bulan.

Besaran tunjangan bagi anggota DPRD Bulukumba berbeda-beda.

Untuk satu anggota dewan, Pemkab Bulukumba setiap bulannya mengeluarkan anggaran Rp 20 juta.

Rp 9 juta, untuk tunjangan perumahan dan Rp 11 juta untuk tunjangan transportasinya.

Terkait itu awak media Sabtu (6/9/2025) mengkonfirmasi ulang kepada sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Narti Sa’id Culla.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Sekwan DPRD Bulukumba itu. (LN)

Advertisement