MAKASSAR, Legion News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN.Makassar) menggelar sidang perkara korupsi Pengadaan dan Pembuatan kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Sidang perkara tindak pidana korupsi di gelar Senin (29/6/2020) dengan menghadirkan Terdakwa Syarifuddin Dewa, Tenaga teknis proyek pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Oknum Dosen disalah satu perguruan tinggi di Makassar Dr Sarifudin Dewa yang turut dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan kapal latih Dinas Pendidikan Sulsel, terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Hukuman maksimal itu tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dibacakan Senin (29/06/2020), kemarin, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Makassar.
Menurut JPU Ahmad Yani, pasal berlapis termasuk pasal gratifikasi memang sengaja dijeratkan kepada ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel ini. Sarifudin disebutnya telah menerima uang senilai Rp700 juta.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3 , juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap JPU Kejari Ahmad Yani dihadapan yang Mulia Majelis Hakim tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan JPU, Insinyur perkapalan Unhas yang diwakili oleh para pengacaranya ini tidak melakukan bantahan atau eksepsi. “Kami memang tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung menyetujui sidang dengan pemeriksaan saksi, jadi nanti kami pastikan kita akan membatah tuduhan yang dilayangkan,” jelas salah satu penasihat hukum terdakwa, Dr Makkah Muharram.
Perkara korupsi Pengadaan kapal latih untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kemaritiman di lingkup Disdik Sulsel merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih. Itu dari total anggaran Rp34 Miliar, dari dana alokasi anggaran (DAK) APBD 2018. (adm)