TP Soroti Kemenpan-RB Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, ini Jawaban BKN

FOTO: Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe saat menghadiri RDP dan Raker dengan Menpan-RB dan Kepala BKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025. (Istimewa)
FOTO: Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe saat menghadiri RDP dan Raker dengan Menpan-RB dan Kepala BKN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe (TP), Minta Kemenpan-RB cermati hasil rapat dengar pendapat (RDP).

Taufan Pawe mengklarifikasi adanya kebijakan yang diambil Kementerian Aparatur Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan mengatasnamakan Keputusan bersama Komisi II DPR RI.

Sebelumnya Kemenpan-RB mengeluarkan surat dengan nomor surat B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan sifat surat sangat segera perihal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan, menuai sorotan sejumlah pihak.

Dimana dalam poin surat tersebut dijelaskan jika keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak, yang merupakan keputusan bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Advertisement

“Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu bulan Oktober 2025 dan PPPK itu pada bulan Maret 2026,” jelas Taufan Pawe dalam keterangannya.

  • BACA JUGA:
    MinyaKita Disunat Mentan dan Mendag Buka Suara

“Dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas akhir pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada gelombang kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak,” tegasnya.

Dia menerangkan, kalau rapat dengan pendapat yang digelar pada tanggal 5 Maret 2025 yang lalu, DPR menekankan agar persoalan pengangkatan CASN ini dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada, dimana saat ini PPPK telah melalui Pemberkasan DRH dan segera memasuki masa Pengusulan NIP.

“Kalau memang NIP nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena Fungsi mereka ini membantu Pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar mantan Wali Kota Parepare itu.

Dirinya juga meminta kepada Kemenpan-RB agar segera memikirkan Surat tersebut dan melakukan perbaikan yang tidak merugikan berbagai pihak.

“Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima,” jelasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak terus untuk memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai.

Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.

Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN sedang mengikuti proses seleksi hingga dia menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/5939/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN. (*)

Advertisement