TP-PKK Bulukumba Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

Salah satu ibu hamil menerima vaksin COVID-19 yang bertempat di gedung Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba. Kamis, (2/9).

BULUKUMBA, Legion-news Masih ditengah masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bulukumba bekerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi serta launching vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil. Kamis, (2/9/2021).

Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, hadir mengikuti kegiatan tersebut ketua TP-PKK Bulukumba Hj. Ira Kasuara dan Wakil Ketua TP-PKK Bulukumba Inas Utami Muchtar, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba dr. Hj. Wahyuni AS. MARS, Ketua Ikatan Bidan Indonesai (IBI) Bulukumba Hj. Yuliana Agus, para Pengurus TP-PKK Bulukumba, dan petugas dari Puskesmas Caile yang bertindak sebagai vaksinator. Hadir pula dr. Hj. A. Asniar Siri SPOG sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Wahyuni mengatakan vaksinasi merupakan salah satu strategi dalam penanggulangan, percepatan, pencengahan penularan COVID-19.

dr. Wahyuni juga menjelaskan pentingnya bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi, sebab dikatakan bahwa ketika ibu hamil yang terpapar COVID-19 maka akan sangat rawan untuk terjadinya komplikasi sehingga terganggunya pertumbuhan janin di dalam kandungan.

Advertisement

“Hari ini ada sebanyak 27 ibu hamil yang akan mendapatkan vaksin dosis awal, alasan mengapa kami menyasar ibu hami yaitu karena kita tahu ibu hamil ini ketika dia menderita covid tentunya sangat rawan terjadinya komplikasi ,” ungkap dr. Wahyuni.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Hj. Ira Kasuara dalam sambutannya mengatakan, saat ini kasus COVID-19 semakin meningkat di Bulukumba dan termasuk diantaranya menimpa ibu hamil. Salah satu hal guna mengantisipasinya dengan vaksinasi.

“Vaksinasi ini adalah ikhtiar kita dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat, termasuk ibu hamil dari covid-19, sehingga itu perlu dilakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunal di daerah kita bisa segera terwujud,” ucap Hj. Ira.

Dikatakan pula oleh Ketua TP-PKK sampai saat ini masih banyak yang belum mengetahui ataupun belum mendapatkan informasi bahwa vaksinasi untuk ibu hamil diperbolehkan, sebab vaksinasi untuk ibu hamil itu sendiri masuk dalam kriteria khusus, yang mana dalam kriteria khusus tersebut proses screening terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran yang lain.

“Untuk itu saya tekankan bahwa saat ini ibu hamil sudah boleh dilakukan vaksinasi, karena kita tahu bersama bahwa efek yang ditimbulkan oleh covid-19 terhadap ibu hamil itu sangat berbahaya baik untuk janin maupun untuk ibu itu sendiri,” jelas Ira Kasuara.

Olehnya itu, Hj. Ira berharap agar para ibu hamil jangan takut dan ragu untuk melakukan vaksinasi, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat akan pentingnya vaksin dalam mencegah penularan covid-19 dan pentingnya penerapkan protokol kesehatan.

Untuk informasi, syarat dan kriteria yang diperbolehkan menerima vaksin covid-19 untuk ibu hamil yaitu;

  • Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu
  • Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak punya gejala atau keluahan pre eclampsia.
  • Memiliki tekanan darah normal.

Perlu diketahui pula meski ibu hamil bisa mendapatkan vaksin, tapi tidak semua jenis vaksin Covid-19 boleh diberikan. Pemerintah menetapkan jika Sinovac, Moderna dan Pfizer adalah jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil. **

Advertisement