LEGIONNEWS.COM – Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka bakal bebas jika permintaan pengacara kondang Hotman Paris dikabulkan pihak Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Kepres (Abolisi) ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong.
Direktur PT Makassar Tene itu bersama 9 petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578 miliar atas kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.
Hotman Paris merupakan pengacara dari sembilan terdakwa petinggi perusahaan swasta impor gula tersebut.
Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi impor gula buntut dari abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq Jaksa Penuntut Umum agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik,” ujar Hotman.
“Dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara,” kata Hotman Paris yang mewakili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/7).
Hotman menjelaskan permohonan tersebut dilayangkan karena dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong menyebutkan penghentian proses dan akibat hukum.
“Proses hukum apa? ya kasus gula, kasus impor gula,” ujarnya.
Proses hukum apa? ya kasus gula, kasus impor gula,” ujarnya.
Hotman berpendapat Kejaksaan Agung seharusnya menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang memberi abolisi dan amnesti kepada narapidana atau terpidana.
Hanya dari situ saja sudah merupakan demi hukum semua kasus terkait, kasus gula ini harus dihentikan,” kata dia.
Perwakilan lainnya Soesilo Aribowo menambahkan unsur pidana turut serta dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP gugur dengan diberikannya abolisi terhadap Tom Lembong.
“Sekarang pakai logika umum. Kalau pelaku utamanya sudah ditiadakan, sudah dihentikan perkaranya, rombongan yang ikut serta yang bersifat asesor ini otomatis juga sudah gugur,” kata Soesilo.
Para terdakwa dari pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025) lalu menggelar sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwahnya terhadap 9 petinggi perusahaan gula swasta.
JPU menyebutkan akibat perbuatan 9 terdakwa itu negara mengalami kerugian Rp 578.105.411.622,47.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Peristiwa ini bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Jaksa mengatakan PI itu diajukan para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan para terdakwa mengajukan izin impor ke Tom dan Enggartiasto untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP, padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Jaksa mengatakan izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.
“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015. Jaksa menuturkan seharusnya gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan Enggartiasto Lukita menerbitkan 7 izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Jaksa mengatakan pengajuan izin impor itu diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.
“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata jaksa.
“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” tambah jaksa.
Jaksa menyakini Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa merincikan aliran duit dalam kasus ini yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL. (**)

























