Tolak UU Cipta Kerja, LMND Kab. Morotai Protes di Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai

0

Morotai || Legion News Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga mahasiswa Nasional untuk demokrasi (LMND) melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten pulau morotai (8/10)

LMND Kab. Morotai melakkukan unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR
LMND Kab. Morotai melakkukan unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR

Masa aksi bergeser dari kediaman desa Darame menuju kantor DPRD pada pukul 08:49 WIT,saling bergantian melakukan orasi sampai pada tempat yang dituju yaitu kantor DPRD pulau Morotai.

Fajri yang sebagai kordinator lapangan(Korlap) Mengatakan kepada awak media Pengesahan rancangan UU omnibuslaw akan mengakibatkan kemunduran negara Indonesia yang berlandasakan ideologi pancasila.

Advertisement

Kemudian Investasi yang digaet oleh pemerintah Indonesia sebagai solusi mengatasi defisit neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, justru berpotensi merusak lingkungan dan tidak menyejahterakan masyarakat.Hal itu disebabkan pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi asing yang datang sehingga investor
potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan. Pemerintah tidak pernah menganggap keberadaan investasi masyarakat lokal (masyarakat adat) selama ini. Padahal jika dinominalkan masyarakat adat telah menjalankan investasi triliunan rupiah dalam bentuk ekosistem yang sehat dan berkelanjutan (hutan yang lebat
dan subur, sungai yang bersih, dan pantai dan lautan yang biru dan jernih). Namun celakanya, lewat RUU Cilaka,
apa yang telah diinvestasikan masyarakat adat dihancurkan bahkan dibagi-bagi melalui konsesi-konsesi ekstraktif yang hanya menguntungkan segelintir investor hitam yang dilindungi kekuasaan negara.

Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup,tanpa partisipasi masyarakat sipil,dan mendaur ulang pasal inkonstitusional
Secara formal,penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur.Kemudian mencederai hak partisipasi masyarakat.Sejak pembahasan Prolegnas sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI, Naskah Akademik dan draf RUU tidak dapat diakses oleh masyarakat. Padahal, Jokowi menargetkan RUU Cilaka selesai dibahas dengan DPR dalam 100 hari kerja.Terlebih lagi, ketiadaan oposisi yang kuat dibuktikan dalam berbagai pernyataan bahwa DPR akan mengakomodasi semua
kepentingan pemerintah di omnibus law. Hal ini melanggar Pasal 89 jo 96 UU 12/2011,yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses secara mudah segala rancangan
peraturan perundang-undangan untuk masyarakat.Tegas Fajri.

Massa aksi melakukan deminstrasi di depan gedung DPRD Kab. Pulau Morotai
Massa aksi melakukan deminstrasi di depan gedung DPRD Kab. Pulau Morotai

RUU Cilaka tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah sebagai produk reformasi.Sebab RUU Cilaka akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral
dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.Yang tidak sesuai dengan UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.Parahnya Upah buruh akan berkurang apabila UMP(Upah minimal provinsi),ini akan menambah para pekerja semakin menderita.Lanjut fajri

Fajri menganggap Dewan perwakilan rakyat bukan lagi mewakili kepentingan rakyat akan tetapi mewakili kepentingan Borjuasi,oligarki yang kapitalistik.

Dari pantauan media sekitaran pukul 12:00 WIT massa aksi sempat melakukan dorong-dorongan dan pada akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan  pada semua massa aksi. Massa aksi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ditahan di kantor Polres Morotai.

Namun berselang waktu kemudian sekitaran pukul 14:07 Massa aksi dibebaskan oleh pihak kepolisian.(*Jamain/)

Advertisement