DENPASAR, LEGION NEWS.COM – Bertepatan dengan momentum HUT Ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki Penghujung Tahun 2021, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau pada saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12).
Dikatakan Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi., M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla.,CHRMP., saat Konfrensi Pers di Bali, Jumat (31/12), bahwa Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar.
“Ini merupakan sebuah prestasi dari Lanal Denpasar dipenghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, yang jatuh pada tanggal 28 Desember”, ungkap Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.
Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar. Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.
Turut hadir dalam Konfrensi Pers tersebut sejumlah pejabat diantaranya, Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, S.E.,Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P, Kepala BKSDA Prov Bali Bapak Dr. R. Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT., serta Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Bapak Made Sukata. (Pen2)