LEGIONNEWS.COM – MAMUJU, FZ seorang pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban penipuan oleh dua oknum kader partai Nasdem.
Kedua kader partai Nasdem itu adalah Pratiwi Zainal alias PZ. Dia mantan calon anggota legislatif DPRD Sulsel dari daerah pemilihan (dapil) VII.
Sedangkan rekannya Andi Palalloi Tabrang merupakan mantan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II.
Akibat ulah keduanya, FZ mengalami kerugian mencapai Rp8,9 milliar. Untuk diketahui FZ adalah pengusaha properti, Dia owner dari dari Perumahan Alfatih Resindence.
Belakang diketahui Pratiwi Zainal adalah istri dari seorang anggota Polri yang berdinas di lingkup Polda Sulbar. Suaminya berpangkat Kompol inisial R.
Kedua kader partai Nasdem itu dijerat atas pasal penipuan 378 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP.
Terkait istri anggota Polri itu. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi mengaku belum mendapatkan laporan kasus tersebut.
Ia mengaku akan memberikan informasi setelah menerima informasi dan izin dari Dirkrimum Polda Sulbar.
“Kalau itu masih pelimpahan saya juga masih bingung, jadi nggak nyampe ke saya dulu laporan kasusnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar kepada media.
“Belum tahu (istri perwira siapa), saya kan masih 7 bulan di sini, kejadian kasus kapan?. Nanti saya coba konfirmasi nanti boleh, selama ini saya minta-minta nggak boleh karena Dirkrimum nggak ada,” kata Slamet seperti dikutip dari Liputan6.com
Kasus penipuan ini bermula dari investasi tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023, seluas 250 hektare.
Kini Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju.
Setelah berkas perkara keduanya lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju membawa Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal menggunakan rompi tahanan. Kini dua kader partai Nasdem itu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju selama 20 hari. Sebelumnya kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Barat ke Kejari Mamuju.
Kajari Mamuju Raharjo Yusuf kepada wartawan, Rabu (31/7). Mengatakan APT dan PZ telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat
“Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat, satu APT laki-laki, (kemudian) inisial PZ perempuan,” ujar Kajari Mamuju.
Raharjo menerangkan kedua pelaku menipu warga Mamuju berinisial FN dengan modus menawarkan lokasi tambang 250 hektare di Kolaka, Sultra sekiranya pada tahun 2023.
Diungkapkan Kajari Mamuju, Pelaku di hadapan korban mengaku sebagai utusan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
“Tersangka APT mengaku sebagai orang utusan PT Putra Dermawan Pratama, kemudian dia mengaku mempunyai lahan nikel yang ada di PDP seluas 250 hektare dari 700 hektare milik PDP,” terang Raharjo
Ia melanjutkan, korban yang terpedaya lantas mengirimkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 8,9 miliar.
Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui jika pelaku bukan utusan PT PDP.
“Kenyataannya PT PDP tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada APT apalagi PZ,” imbuh Raharjo.
“Kemudian dari uang Rp 8,9 miliar tersebut, diserahkan ke APT 1,5 M yang katanya untuk sewa lokasi,” ungkap dia.
“Kemudian hampir Rp 7 M diserahkan ke PZ, ada bukti transfernya sudah disita,” jelas Raharjo.
“Kemudian pembagian yang dinikmati tersangka tersebut, tersangka PZ memperoleh keuntungan dari Rp 8,9 M itu Rp 1 M lebih. Sisanya yang Rp 7 M-an itu APT,” sambung Raharjo.
Dikatakannya saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat atas pasal penipuan 378 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP.
“Setelah kita terima, Kejaksaan Negeri Mamuju akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Saya sudah perintahkan jaksanya agar minggu depan setelah membuat dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kunci Kajari Mamuju. (**)