JAKARTA, Legion-news Masih ditengah pandemi COVID-19 di Indonesia. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pembuat tabung oksigen menggunakan tabung pemadam api ringan (apar) menjual dengan harga yang cukup mahal.
Tingginya permintaan akan tabung oksigen saat terjadi lonjakan kasus baru COVID-19 di Jakarta dan Sekitar nya, Hal ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang dengan membuat tabung oksigen dari bekas tabung pemadam api.
Diketahui enam orang terlah ditetapkan sebagai tersangka pembuat tabung oksigen menggunakan tabung pemadam api ringan (apar)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan enam orang tersangka pembuat tabung oksigen menggunakan tabung pemadam api sudah ditetapkan sebagai tersangka terangnya di Jakarta. Rabu,
Menurut dia, pelaku mengeluarkan modal untuk membeli tabung apar Rp700 ribu sampai Rp900 ribu. Namun, dijualnya dengan harga variatif oleh pelaku.
“Untuk tabung apar ini variatif antara Rp2 juta atau Rp3 juta,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sejauh ini, kata dia, pelaku sudah menjual tabung oksigen yang dibuat dari tabung apar sebanyak 190 buah. Kini, Helmy mengatakan pihaknya masih melacak para pembeli dari tabung tersebut.
“Takutnya dibeli masyarakat yang tidak tahu sebetilnya tabung apar yang digunakan,” jelas dia.
Karena, kata Helmy, tabung apar ini sangat berbahaya apabila digunakan untuk keperluan medis berkaitan dengan oksigen. Apalagi, kalau sampai pembersihan tabungnya tidak bersih.
“Sebenarnya ini berbahaya, karena tabung apar itu enggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, didalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Bareskrim Polri mengusut 33 kasus terkait dugaan penimbunan obat terapi COVID-19, pemalsuan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dari kasus yang ditangani, ada 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri menangani 33 kasus di seluruh Indonesia, ada 37 orang tersangka berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan menjual obat-obatan di luar dari ketentuan harga eceran tertinggi. Tentunya, ini merupakan suatu tindak pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 28 Juli 2021. (Lnj)